Bagi Anda yang perokok, tentu rasanya tidak nyaman ketika Anda harus berada berhari-hari di sebuah tempat yang punya larangan merokok. Di hotel, contohnya. Nah, pernah nggak Anda bertanya-tanya selama ini, kenapa di hotel ada larangan merokok? Bahkan ketika tidak ada plang atau tanda dilarang merokok sekalipun, itu sepertinya sudah menjadi aturan tak tertulis yang wajib dipatuhi oleh semua tamu hotel. 

Perlu Anda ketahui, alasan mengapa manajemen hotel cukup ketat soal aturan dilarang merokok di area hotel, khususnya di kamar, adalah karena hal tersebut terkait dengan kenyamanan dan kesehatan tamu lain. Tidak semua orang suka dengan rokok. Apalagi, ada banyak juga orang yang alergi asap rokok. Maka itu, ketika seorang perokok berada di tempat umum, Anda wajib untuk menghormati hak-hak tamu lain, yakni mendapatkan kenyamanan. 

Bahkan meski Anda merokok di kamar, yang tidak mengganggu siapa-siapa, hal tersebut tetap tidak diperkenankan, karena bau asap rokok bisa mengendap di seantero kamar. Belum lagi risiko rusaknya fasilitas hotel akibat abu dan percikan rokok. 

 

Biasanya, manajemen hotel punya langkah-langkah antisipasi untuk mengatasi perokok yang nekad merokok di kamar, mulai dari deteksi asap sampai denda. Biasanya, ketika Anda check-in, resepsionis akan memberikan informasi kepada Anda bahwa dilarang merokok di kamar. Bahkan di beberapa hotel, Anda harus menandatangani surat perjanjian yang isinya Anda sebagai tamu tidak diizinkan merokok di dalam kamar, termasuk di balkon dan di kamar mandi. 

 

Meski Anda tidak melihat detektor asap di kamar, biasanya Anda yang merokok diam-diam pun akan tetap ketahuan, karena ketika Anda check-out, housekeeping akan memeriksa kamar Anda. Ketika tercium bau rokok atau terlihat kerusakan fasilitas akibat rokok, maka Anda sebagai tamu harus bertanggung jawab dan membayar denda, sesuai yang tertulis di surat perjanjian. 

Tidak melihat detektor asap bukan berarti benda tersebut tidak ada. Biasanya, kamar-kamar hotel sudah dilengkapi dengan fasilitas ini. Ketika detektor tersebut mendeteksi asap, alarm akan berbunyi terus sampai petugas datang untuk memeriksa kamar. 

Biasanya, ketika Anda tertangkap sedang merokok di kamar, Anda tidak akan langsung dikenakan sanksi denda. Sanksi pertama yang diberikan adalah berupa teguran. Ketika sudah ditegur tapi Anda masih nekad merokok, barulah Anda akan dikenakan sanksi. Biasanya, denda yang diberikan dari pihak hotel mulai dari Rp 250.000 bahkan hingga Rp 1.500.000! Denda tersebut digunakan pihak hotel sebagai biaya perawatan untuk menghilangkan bau rokok di kamar Anda. 

Maka dari itu, ketika Anda bermaksud untuk liburan dan menginap di hotel, lebih baik Anda tahan keinginan untuk merokok. Kalaupun Anda harus merokok, Anda bisa cari smoking room yang disediakan hotel untuk merokok di sana. 

Yuk lebih menghargai tamu lain saat menginap di hotel, terlebih merokok memang tidak baik untuk kesehatan Anda!

 

(Sumber: https://travel.kompas.com/read/2020/01/31/134000427/nekat-merokok-di-kamar-hotel-bebas-rokok-siap-siap-kena-denda)